Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022. Penyesuaian terkait pelaku perjalanan luar negeri yang tertuang dalam SE No. 22/2022 antara lain: Pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga
Berikut ini adalah ketentuan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) dkecualikan kepada: WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
.